Selebgram Palembang Ditangkap Polisi, Setelah Posting Situs Judi Online

Selebgram Palembang Ditangkap Polisi, Setelah Posting Situs Judi Online

Selebriti asal Palembang, Aprianzi Sundana alias Ubey (25) ditangkap anggota Badan Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Kamis (5/5/2022).

Ubey ditangkap di Desa 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selebgram kini harus berurusan dengan pihak berwenang karena diduga membuat cerita Instagram yang berisi perjudian.

Karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang mengandung konten perjudian dan memerintahkan untuk dilakukan, maka petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli siber melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO.

Dirangkum dari Sripoku, awalnya pelaku di-DM melalui media sosial Instagram mengatasnamakan Siska Mellyana, hingga memposting tautan judi online di Instagram Stories pelaku.

Kemudian pelaku setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer 4 juta rupiah kepada pelaku, meminta nomor ponsel pelaku masuk ke grup SIP 777.

Setelah 2 minggu, ditransfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana seharga Rp. 400 ribu.

“Benar kami menangkap pelaku setelah kami melakukan Satuan Tugas Khusus untuk melakukan Cyber ​​Patrol. Kami melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO”,” kata Kapolres Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Tri Wahyudi.

Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 13 Promax, Sierra blue, ATM BCA, Telkomsel Sim Card 0821-79206041 KTP email: apsensooubey@gmail.com.

“Barang bukti ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, menyebarkan atau membuat informasi elektronik yang mengandung perjudian,” jelas Tri.

Tri menambahkan, hingga saat ini pelaku masih dalam penyelidikan petugas dan akan dikembangkan terhadap pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan keberadaan pelaku lainnya,” kata Tri.

Baca Juga : Bendahara Satpol PP Kecanduan Main Judi Online, Gelapkan Uang BPJS hingga Rp618 Juta