Polisi Akan Tindak Tegas dengan Praktek Judi Online di Yanglim Plaza

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari beroperasinya aktivitas perjudian di lantai dua Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Desa Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza, kegiatan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan, karena judi online bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi online merupakan salah satu penyakit masyarakat (konsentrasi) yang tidak boleh dibiarkan, karena mengganggu atau mengganggu ketentraman masyarakat.

Ketua Umum PB PASU mengatakan, polisi sebenarnya bertindak tegas untuk menutup atau memberantas kegiatan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jangan sampai orang yang akan melakukan tindakan di luar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) karena dinilai aparat penegak hukum tidak tegas dalam memerangi perjudian. Jika hal seperti itu terjadi, ini adalah tamparan bagi penegak hukum. Demikian disampaikan Epza, Kamis (30/06) di Medan.

Jika aparat hukum bekerja maksimal dan serius mengawasi kegiatan perjudian, dipastikan tidak akan ada kegiatan perjudian yang beroperasi di Yanglim Plaza.

Kadang kita juga heran kenapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dilakukan. Terkesan dengan pembiaran ini, aparat hukum kita lemah dalam memerangi pusat-pusat perjudian.

Kami berharap pihak berwajib bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran, karena dampak perjudian ini sangat fatal, baik bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Tak jarang karena judi online, rumah warga rusak dan berantakan.

Biasanya para pemain judi online akan bekerja, akibatnya akan muncul tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, perampokan, bahkan orang bisa saja melakukan kesalahan dalam melakukan kejahatan seperti perampokan yang disertai dengan kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, kegiatan perjudian bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kata Epza.

Singkatnya, kegiatan perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, sehingga harus ditutup agar kehidupan masyarakat kondusif dan kondusif. Jika kehidupan masyarakat tertib dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tetapi jika banyak kegiatan ilegal pasti akan resah dan resah, jelas Epza.

Seputar operasi kegiatan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Ada semangat positif yang pernah dikatakan mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani Sormin secara tegas menggunakan semangat ini sebagai jargon bagi Polda Sumut, yaitu “Tidak ada tempat bagi koruptor di Sumut”. “Jika semangat ini terpatri dalam jiwa aparat penegak hukum kita, pasti tidak akan ada kegiatan perjudian yang beroperasi,” pungkas Epza.

Baca Juga: Mengapa Situs Judi Online, Menggunakan Wanita Seksi, Inilah Penjelasannya!!