Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Praktek perjudian online sangat dilarang oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang booming di Indonesia. Banyak orang yang mencoba peruntungan untuk menambah penghasilan melalui judi online.

Mereka hanya memiliki ponsel pintar dan uang puluhan ribu rupiah untuk mengadu nasib. Tapi lama kelamaan mereka ketagihan dan pada akhirnya bisa melakukan kejahatan

Indonesia melarang perjudian karena merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan perjudian dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 gagal memutus akses 499.645 konten judi online di berbagai platform digital.
Juru Bicara Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, meski jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar mungkin lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu permainan judi online yang populer adalah slot. Menurut beberapa penjudi itu sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Untuk memainkannya, cukup tekan tombol putar pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai bentuk icon atau gambar tersebut sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang akan muncul.

Jika mesin berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu secara otomatis menang.

Baca Juga: Bandar Judi Kasino di Las Vegas Memberikan Bonus kepada 5.000 Karyawannya