Heboh Binomo Judi Online Hukuman Dipenjara dan Denda Sebesar 1M Mengincar Pelaku

Heboh Binomo Judi Online: Hukuman Dipenjara dan Denda Sebesar 1M Mengincar Pelaku

Baru-baru ini, banyak influencer telah mengumumkan melalui akun media sosial mereka seperti Instagram, Youtube dan TikTok tentang situs judi online ilegal berkedok investasi, termasuk Binomo.

Seperti dilansir laman Tempo lainnya, banyak korban investasi yang menggunakan aplikasi Binomo telah melaporkan afiliasi dan aplikasinya ke polisi.

Binomo adalah situs perdagangan online dengan mekanisme bagi investor untuk berpartisipasi dalam simpanannya dengan menebak peningkatan aset untuk jangka waktu tertentu.

Ini termasuk dalam judi online karena investor menang ketika tebakannya benar tetapi kehilangan deposit dan kalah ketika dia kalah.

Binomo dan platform opsi biner lainnya telah dinyatakan ilegal dan tidak ada izin yang diperoleh dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun berada dalam kategori ilegal, banyak dari platform ini masih digunakan, dan beberapa influencer masih berafiliasi untuk menerima dukungan dari banyak platform opsi biner.

Dalam peraturan perundang-undangan  sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, pelaku pemain judi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Dengan adanya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10juta , pidananya:

  1. Setiap orang yang memanfaatkan kesempatan untuk bermain judi dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
  2. Setiap orang yang ikut serta dalam bermain judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat-tempat yang dapat dikunjungi banyak orang, kecuali setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Untuk judi online, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 27(2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk berdagang dan /atau mengirim dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.”

Sanksi yang telah diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah diperjelas dimana pelaku judi online akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, Kominfo, OJK, dan kepolisian menggelar konsultasi terkait investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fasilitas investasi yang aman. Jadi ada korban investasi ilegal.

Bukan hanya Binomo, ada 1.222 platform opsi biner lainnya yang telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan.

Bappebti telah menyebutkan banyak situs judi  dengan kedok perdagangan, termasuk Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform serupa lainnya. Selain itu, ada bot trading yang juga telah diblokir oleh Bappebti.

Baca Juga: Influencer Mami Sisca Akhirnya Buka Suara Tentang Promosi Judi Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *