Bandar Judi Togel Online Tertangkap Saat Bersembunyi Di Timika!!

Bandar Judi Togel Online Tertangkap Bersembunyi Di Timika, Telegram Bareskrim Polri Tidak Dipedulikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, khususnya perjudian online.

Namun, surat tersebut tidak berlaku untuk Polda Papua, karena Kota Timika sendiri belum tersentuh pihak berwajib untuk menindak kasus perjudian togel.

Penjualan togel juga sudah merambah dari gang-gang ke pasar tradisional.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kabag Humas Mabes Polri dengan tegas mengeluarkan Surat Telegram kepada seluruh jajaran Polda.

Kabag Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menindak pelaku, polisi juga akan menindak iklan judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama yang benar-benar merasa seluruh masyarakat Indonesia, “Kami akan segera memoles iklan judi slot online di media sosial,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/22).

Salah satu pesan yang disampaikan KAPOLRI kepada Irjen Dedi menyatakan akan segera membubarkan Sindikat Judi Online di Indonesia dalam Surat Telegram (ST) dari Bareskrim Polri kepada Polri untuk menindak maraknya judi slot online. berjudi. iklan judi di semua website yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, perintah itu digunakan untuk segera menindak pelaku judi slot online yang meresahkan.

Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya terkait instruksi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pemain judi slot online untuk mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, UU ITE bisa menjerat pelaku atau orang yang mendistribusikan konten perjudian online.

Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Daerah di Indonesia menindak sindikat pemain judi dan iklan judi online.

Untuk sindikat judi online berikut, para penjudi dan iklan yang memuat situs judi online akan dijerat dengan UU ITE tanpa pandang bulu agar segera menindak tegas para pelakunya sesuai amanat Kapolri.

Baca Juga : Daftar Togel Online Bertambah ??? Ternyata Masyarakat Semakin Menyukainya!!