Bandar Judi Online Ditangkap, Seorang Mama Muda!!

Bandar Judi Online Ditangkap – Polisi Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang ibu rumah tangga, At (35), warga Kertosari Temanggung, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) karena kedapatan menjadi calo judi online di lingkungannya.

Sehingga polisi mulai mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan oleh At. At mengakui perbuatannya dan merupakan hasil dari menjalani prosedur hukum.

Bandar Judi Online Ditangkap

Kapolsek Temanggung, AKBP Burhanuddin mengatakan, tersangka AT ditangkap di Jalan Suyoto, Kabupaten Temanggung. Tepatnya di warung kopi sebelah utara warung Surya Timur Temanggung.

” Penangkapan ini dilakukan dikarenakan mendapatkan informasi dari ibu rumah tangga yang sebagai perantara judi online. Kasus ini akan segera ditangani untuk ditangkap. Ucap Burhanuddin.

Dikatakan, Polres Temanggung akan meningkatkan operasi terhadap penyakit masyarakat (konsentrasi), khususnya perjudian di wilayah hukumnya. Perjudian baik online maupun offline dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Kasat Reskrim AKP Setyo mengatakan modus operandi tersangka At adalah menerima pembelian judi online dari orang lain. Tetapi jika penginstal menang, dia mendapat sebagian uang.

” Pemain membeli secara online dan uang ini berasal dari orang-orang yang ingin bermain nomor secara transparan, Dan uang tersebut masuk ke dalam rekening pelaku. Ucapnya

Kesepakatan itu, kata dia, jika diterbitkan 4 angka per Rp. 1.000 mendapatkan Rp. 9.900.000, maka yang diberikan kepada pemasang adalah Rp. 8 juta. Saat keluar 3 angka per Rp. 1.000, akan mendapatkan Rp. 990.000 dan hanya diberikan Rp. 800.000. Jika yang keluar 2 angka per Rp. 1.000, dapatkan Rp. 99.000 dan hanya Rp. 80.000.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kertas sobek berisi ringkasan pemasangan judi online bernomor Rp. 34.000, HP OPPO A53, alat tulis, kartu ATM dan buku tabungan.

Disebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.

Tersangka At mengaku sengaja menjadi calo judi online karena hasilnya menguntungkan. Jika ada installer yang menang, dia langsung mengambilnya dari ATM karena uang dari perusahaan judi langsung masuk ke rekening.

Baca Juga : Selain Binomo, Rangkaian Kasus Judi Online Di Kepolisian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *