Bagi Pemain Judi Online akan Kena Pidana 6 Tahun di Penjara dan Denda Rp. 1Milliar

Indonesia melarang telah sebuah kegiatan bermain Judi Online karena dianggap melanggar norma keagaman.

Khusus untuk judi atau yang dikenal dengan judi slot online dll sebagainya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten judi online tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar bagi siapa pun yang melanggar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, pihaknya telah memutus akses terhadap 499.785 konten perjudian di berbagai platform digital pada saat ini.

Pemberantasan dalam judi online di Indonesia cukup sulit karena adanya situs dan juga aplikasi judi terus – menerus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski akses telah terputus.

“Selain itu, aktivitas judi online dilegalkan di beberapa negara di luar Negara Indonesia, sehingga menghambat tindakan hukum lintas batasannya. Ini menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian ,” katanya, dikutip dari BBC Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait judi di ruang digital melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu judi online yang sedang digandrungi adalah slot. Menurut beberapa penjudi itu sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Baca Juga:  Polda Kalimantan Tengah Grebek Arena Judi di Lingkaran Luar