kasus togel

Terjadi 2 Kasus Togel Dengan Hukuman Berbeda, Coba Dilihat !!

Dua Warga Pidie Dalam Kasus Togel Dihukum 20 Bulan, Dicambuk Dalam Kasus Yang Sama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar hukum Islam dan masing-masing divonis 10 bulan penjara karena terlibat dalam perjudian togel atau togel ilegal.

Dua pelanggar syariat Islam, Mukhtar (45), dan Nurdin (52), divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sigli Syar’iyah.

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 bulan penjara, dan Nurdin 10 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Pidie, Gembong Priyanto SH MHum didampingi Jaksa Penuntut Umum Pidie, Tarmizi SH ke Pendopo, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, kedua terdakwa yakni Mukhtar dan Nurdin telah menyelesaikan sidang di PN Pidie.  maisir atau kasus togel undian di Pengadilan Sigli Syar’iyah.

Kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sigli Syar’iyah.

Menurutnya, kedua terdakwa dalam kasus togel maisir itu tidak divonis uqubat cambuk, karena Mukhtar dan Nurdin sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama atau residivis.

Jadi, berdasarkan instruksi Pengadilan Tinggi, kedua terdakwa menjalani hukuman penjara.

“Kedua terdakwa sudah menjalani hukuman cambuk pada saat kasus togel pertama.

Namun keduanya tidak memberikan efek jera, sehingga dalam kasus togel kedua ini, kedua terpidana divonis hukuman penjara.

Gembong menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Pidie di Masjid Agung Alfalah Sigli, Kamis (27/1/2022).

Terdakwa yang menjalani uqubat cambuk terhadap dua orang berinisial AN (50), warga Desa Seukuembrok, Kabupaten Pidie.

Satu lagi AQ (28), warga Desa Gle Cut, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

AN dicambuk 35 kali dengan tongkat rotan dan hukumannya dikurangi.

Terdakwa AN divonis Majelis Hakim Syar’iyah, Sigli terbukti terlibat sebagai agen judi togel.

Sedangkan terdakwa AQ ditikam sebanyak 30 kali, dengan pengurangan masa penahanan.

Terdakwa dinilai oleh hakim terbukti melakukan tindak pidana perjudian online jenis Chip High Domino.

Dikarenakan kedua pelaku ini melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nmor 6 Th 2014 karena hukum jinayat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambi kemarin mengatakan, kedua terdakwa AN dan AQ menjalani uqubat cambuk pertama pada 2022 di Masjid Agung Alfalah, Kota Sigli.

Jadi cambuk dihentikan beberapa kali.

Pantauan Serambi, Kamis (27/1/2022), dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie serta PNS dari Kejaksaan Negeri Pidie.

Tidak banyak pengunjung yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.

Terdakwa AN adalah orang pertama yang diberhentikan oleh algojo.

Namun, AN dua kali meminta untuk menghentikan pencambukan.

Saat giliran AQ yang dicambuk, ia juga meminta petugas berhenti dua kali, karena kedua terdakwa tidak tahan dengan rotan dari algojo.

Namun, kedua terdakwa berhasil menyelesaikan cambuk, meskipun mereka mengerang kesakitan.

Baca Juga : Undian Lotre Ditangkap, Dua Dealer Masuk DPO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *